Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara bertahap akan membangun fasilitas Pengelolaan Limbah B3 bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di 32 lokasi selama 2020 hingga 2024.
Keterangan gambar, Ketua KPNas, Bagong Suyoto menunjukkan limbah B3 medis di TPA Burangkeng, di antaranya selang infus yang masih berisi dari darah pasien. Telah diterbitkan 24 Oktober 2020 Limbah ...
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 telah mengatur Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] dari Fasilitas ...
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) ke arah ekonomi sirkular dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah infeksius (A337-1) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang ...
BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan tiga instrumen hukum terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Kabupaten Bekasi yang disegel ...
TEMPO.CO, Jakarta - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah limbah bahan yang karena sifatnya, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak, dapat mencemarkan, ...
SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan terkait penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di markas militer yang terletak di ...